Pengertian Masyarakat Madani
I. Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu dalam filsafat, sejak filsafat Yunani sampai filsafat Islam dikenal istilah madinah atau polis yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Madani juga berarti peradapan, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi, atau tamadun. Konsep masyarakat madani bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan.
Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah, yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah. Kondisi dan sistem kehidupan itu menjadi populer dan dianggap ideal untuk menggambarkan masyarakat yang Islam, meskipun penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan.
Bahkan dalam Al Quran Allah swt berfirman tentang masyarakat madani dan memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya :
“ (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.” (Saba’ : 15)
Masyarakat madani juga bisa berarti suatu lingkungan interaksi sosial yang berada diluar pengaruh Negara yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab (keluarga), asosiasi-asosiasi sukarela, dan gerakan kemasyarakatan lainnya serta berbagai bentuk lingkungan dimana di dalamnya masyarakat menciptakan kreativitas mengatur dan memobilisasi diri mereka sendiri tanpa keterlibatan Negara.
Dan dalam istilah yang lain, referensi masyarakat madani ada pada kota madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yastrib di wilayah Arab, di mana masyarakat Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw di masa lalu pernah membangun peradaban tinggi.
Ada dua paramadigma besar yang menjadi dasar perdebatan mengenai masyarakat madani yaitu:
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu dalam filsafat, sejak filsafat Yunani sampai filsafat Islam dikenal istilah madinah atau polis yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Madani juga berarti peradapan, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi, atau tamadun. Konsep masyarakat madani bagi orang Arab memang mengacu pada hal-hal yang ideal dalam kehidupan.
Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota Madinah, yaitu sifat yang ditunjukkan oleh kondisi dan sistem kehidupan yang berlaku di kota Madinah. Kondisi dan sistem kehidupan itu menjadi populer dan dianggap ideal untuk menggambarkan masyarakat yang Islam, meskipun penduduknya terdiri dari berbagai macam keyakinan.
Bahkan dalam Al Quran Allah swt berfirman tentang masyarakat madani dan memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya :
“ (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.” (Saba’ : 15)
Masyarakat madani juga bisa berarti suatu lingkungan interaksi sosial yang berada diluar pengaruh Negara yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab (keluarga), asosiasi-asosiasi sukarela, dan gerakan kemasyarakatan lainnya serta berbagai bentuk lingkungan dimana di dalamnya masyarakat menciptakan kreativitas mengatur dan memobilisasi diri mereka sendiri tanpa keterlibatan Negara.
Dan dalam istilah yang lain, referensi masyarakat madani ada pada kota madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yastrib di wilayah Arab, di mana masyarakat Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw di masa lalu pernah membangun peradaban tinggi.
Ada dua paramadigma besar yang menjadi dasar perdebatan mengenai masyarakat madani yaitu:
Demokrasi
sosial Klasik dan Neoliberalisme.
1) Demokrasi sosial klasik (Demokrasi sosial gaya lama)
Ini memandang pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak negatif. Demokrasi ini memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
ü Keterlibatan negara yang cukup luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
ü Negara mendominasi masyarakat madani
ü Peran pasar yang dibatasi ekonomi sosial atau campuran
ü Pemberdayaan SDM secara maksimal
ü Kesadaran okologis yang rendah
ü Internasionalisme
2) Neoliberalisme (Thatcherisme)
Ini cenderung memusuhi pemerintah.Menurut Giddens(2000:9) ciri- ciri neoliberalisme:
ü Pemerintah minimal
ü Masyarakat madani yang otonom
ü Kemudahan pasar tenaga kerja
ü Penerimaan ketiaksamaan
ü Negara kesejahteraan sebagai jaring pengaman
ü Kesadaran ekologis yang rendah
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Bila merujuk kepada bahasa Inggris ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Menurut AS Hikam ini adalah satu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku,tindakan,dan refleksi mandiri tidak terdukung oleh kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.
Dalam pengertian pertama civil Society bersifat deskriptif sedang dalam pengartian kedua ia bersifat normatif dalam artian fokus perhatian dititik beratkan pada norma yang menjadi fundamen masyarakat dan mengatur tata hidupnya.Yang jelas ini sering dihubungkan dengan demokrasi. Karena itu konsep ini mempunyai pertalian erat dengan konsep lain seperti kewarganegaraan, demokrasi, konstitusionalisme, kapital sosial, hingga pemilikan pribadi.
1) Demokrasi sosial klasik (Demokrasi sosial gaya lama)
Ini memandang pasar bebas sebagai sesuatu yang menghasilkan banyak dampak negatif. Demokrasi ini memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
ü Keterlibatan negara yang cukup luas dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
ü Negara mendominasi masyarakat madani
ü Peran pasar yang dibatasi ekonomi sosial atau campuran
ü Pemberdayaan SDM secara maksimal
ü Kesadaran okologis yang rendah
ü Internasionalisme
2) Neoliberalisme (Thatcherisme)
Ini cenderung memusuhi pemerintah.Menurut Giddens(2000:9) ciri- ciri neoliberalisme:
ü Pemerintah minimal
ü Masyarakat madani yang otonom
ü Kemudahan pasar tenaga kerja
ü Penerimaan ketiaksamaan
ü Negara kesejahteraan sebagai jaring pengaman
ü Kesadaran ekologis yang rendah
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Bila merujuk kepada bahasa Inggris ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Menurut AS Hikam ini adalah satu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku,tindakan,dan refleksi mandiri tidak terdukung oleh kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.
Dalam pengertian pertama civil Society bersifat deskriptif sedang dalam pengartian kedua ia bersifat normatif dalam artian fokus perhatian dititik beratkan pada norma yang menjadi fundamen masyarakat dan mengatur tata hidupnya.Yang jelas ini sering dihubungkan dengan demokrasi. Karena itu konsep ini mempunyai pertalian erat dengan konsep lain seperti kewarganegaraan, demokrasi, konstitusionalisme, kapital sosial, hingga pemilikan pribadi.
II. Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal dan berperadaban tinggi mempunyai beberapa ciri sebagai berikut :
1. Bertuhan,
Yang berarti bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan pemeliharanya.menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
2. Damai,
Masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil. Kelompok sosial mayoritas hidup berdampingan dengan kelompok minoritas agar tidak muncul kecemburuan sosial.
3. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
Prinsip tolong menolong antar anggota masyarakat didasrkan pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidupyang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakat tertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan membantu untuk meringankan kesulitan hidup mereka.
4. Toleran,
Tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas orang lain yang berbeda tersebut.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan keutuhan masyarakatsesuai dengan kondisi masing-masing.
6. Berperadaban tinggi,
Masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan keemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia. Ilmu pengetahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberikan kemudahan dan meningkatkan harkat dan martabat manusia, disamping memberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah Allah di dunia ini. Namun di sisi lain, ilmu pengetahuan juga bias menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia, bahkan membahayakan lingkungan hidup bila pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
7. Berakhlak mulia.
Sekalipun pembentukan akhlak masyarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata, tetapi relativitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang relatif. Sifat subjektif manusia sering sukar dihindarkan. Oleh karena itu, konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilai ketuahan, sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanandalam aplikasi akhlak memotivasi manusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dan pihak lain.
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal dan berperadaban tinggi mempunyai beberapa ciri sebagai berikut :
1. Bertuhan,
Yang berarti bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan pemeliharanya.menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
2. Damai,
Masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil. Kelompok sosial mayoritas hidup berdampingan dengan kelompok minoritas agar tidak muncul kecemburuan sosial.
3. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
Prinsip tolong menolong antar anggota masyarakat didasrkan pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidupyang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakat tertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan membantu untuk meringankan kesulitan hidup mereka.
4. Toleran,
Tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas orang lain yang berbeda tersebut.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan keutuhan masyarakatsesuai dengan kondisi masing-masing.
6. Berperadaban tinggi,
Masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan keemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia. Ilmu pengetahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberikan kemudahan dan meningkatkan harkat dan martabat manusia, disamping memberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah Allah di dunia ini. Namun di sisi lain, ilmu pengetahuan juga bias menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia, bahkan membahayakan lingkungan hidup bila pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
7. Berakhlak mulia.
Sekalipun pembentukan akhlak masyarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata, tetapi relativitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang relatif. Sifat subjektif manusia sering sukar dihindarkan. Oleh karena itu, konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilai ketuahan, sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanandalam aplikasi akhlak memotivasi manusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dan pihak lain.
III. Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
1. Kualitas SDM Umat Islam
Dalam QS. 3 (Ali Imran) :110 yang artinya :” kamu adalah
umat terbaik yang di lahirkan untuk manusia menyuruh kepada kebaikan dan
mencegah kepada kemungkaran, dan beriman kepada allah sekiranya ahli kitab
beriman dan tentulah itu lebih baik dari mereka dalah orang yang fasik” ,
Allah menyatakan bahwa umat islam adalah umat yang terbaik dari semua
kelompok umat manusia yang allah ciptakan. Diantara aspek kebaikan umat islam
adalah keunggulan kualitas SDM nya dibanding umat non islam. Keunggulan
kualitas umat islam yang dimaksud dalam al-Qur’an itu sifatnya normative,
potensial,bukan rill. Realitas dari norma tersebut bergantung pada kemampuan
umat islam sendiri untuk memanfaatkan norma atau potensi yang telah
dimilikinya.
Dalam sejarah islam, realisasi keunggulan normative atau
potensial umat islam terjadi pada masa Abbassiyah. Umat islam menunjukkan
kemajuan diberbagai bidang : ilmu pengetahuan, teknologi, militer, ekonomi,
politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya.
Nama-nama ilmuan besar dunia lahir pada masa itu, Ibnu
Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi dan yang lainnya. Kemunduran umat
islam terjadi pada pertengahan abad 13 setelah Dinasti Bani Abbas dijatuhkan
oleh Hulagu Khan, cucu Jengis Khan.
Semangat untuk maju bedasar nilai-nilai Islam telah mulai
dibangkitkan melalui pemikiran Islamisasi ilmu pengetahuan, Islamisasi
kelembagaan ekonomi melalui lembaga ekonomi dan perbankan syari’ah, dan
lain-lain.
2. Posisi Umat Islam
SDM umat islam saat ini belum mampu menunjukkan
kualitasnya yang unggul. Karena itu dalam percaturan global, baik dalam bidang
politik, ekonomi, militer, ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu
menunjukkan perannya yang signifikan. Dari segi jumlah, umat islam cukup besar,
begitu pula dari segi potensi alamnya, wilayah Negara Islam memiliki kekayaan alam
yang dominan, tetapi karena SDM nya masih rendah, eksploitasi kekayaan alamnya
itu dilakukan oleh orang bangsa non Islam sehingga keuntungan terbesar
diperoleh orang non Islam.
Hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hokum
Islam, Sistem social politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai
Islam, bahkan tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam. Terealisasi
tidaknya syiar dan keunggulan Islam bergantung pada keunggulan dan komitmen SDM
umat Islam.
3. Sistim ekonomi islam dan kesejahteraan umat
Menurut ajaran islam semua kegiatan manusia termasuk
kegiatan sosial dan ekonomi haruslah berlandaskan tauhid (mengesakan Allah)
Dalam Q.S. Al-Syu-ara ayat 183.
Dalam komitmen islam khas dan mendalam terhadap
persaudaraan keadilan ekonomi dan sosial.
Q.S. An-Nahl ayat 71
Artinya: dan allah melebihkan sebagian kamu dan sebagian
yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang di lebihkan rezeki nya itu
tidak mau membagikan sebagian rezeki nya itu kepada budak-budak yang mereka
miliki, agar mereka sama merasakan rezeki itu maka mengapa mereka mengingkari
nikmat Allah.
Banyak ayat-ayat Allah yang menguatkan atau mendorong
manusia untuk mengamalkan sedekah antara lain adalh Q.S. Annisa ayat 114.
4. Menejemen zakat
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab
dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang di miliki
yang mewajibkan dikeluarkan nya zakat.
Haul adalah berjalan genap satu tahun.
Zakat juga berarti kebersihan.
Di dalam Alquran Allah telah berfirman sebagai berikut:
Al-Baqarah: 110
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan
kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat
pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu
kerjakan”
Adapun hadist yang dipergunakan dasar hukum diwajibkannya
zakat antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus
Mu’az ke Yaman, ia bersabda: “Sesungguhnya engkau akan datang ke satu kaum dari
Ahli Kitab, oleh karena itu ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka
taat kepadamu untuk ajakan itu, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa Allah
telah mewajibkan kepada mereka atas mereka salat lima kali sehari semalam; lalu
jika mereka mentaatimu untuk ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka,
bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang-orang
kaya mereka; kemudian jika mereka taat kepadamu untuk ajakan itu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap kehormatan harta-harta mereka, dan takutlah
terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara doa itu dan Allah
tidak hijab (pembatas)”
5. Manajemen wakaf
Menurut Hj. Muh. Anwar wakaf adalah me3nahan suatu barang
dari pada di jual belikan atau diberikab atau di pinjamkan dari empunya dan
dipergunakan untuk suatu kepentingan sesuatu yang di perbolehkan oleh
syura’serta tetap bentuk nya dan boleh dipergunakan di ambil manfaatnya oleh
orang yang di tentukan (yang menerima wakafan, , perorangan atau umum.)
Adapun ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist yang menerangkan
tentang wakaf ini ialah:
Al-Baqarah ayat 267:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Al-Hajj ayat 77
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan.
Komentar
Posting Komentar